KIP KULIAH; Kuliah gratis bagi lulusan SMA


 Hasil gambar untuk kip kuliah


 Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah ditujukan untuk memudahkan kamu yang kurang mampu demi agar dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Bagi kamu calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2018-2020 dipersilahkan mendaftar.
Pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah dimulai dari awal Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.


Persyaratan KIP Kuliah
  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C
Catatan: Apabila calon mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.


  1. Daftar secara mandiri di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftar dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  5. Selesaikan proses pendaftaran di potal
  6. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

No comments:

Post a Comment