1. ACUAN UMUM
a.
Rambu-rambu penilaian siswa dari Pengawas Dikmenum
Provinsi.
b.
Buku Pribadi Siswa.
c.
Hasil Musyawarah pihak sekolah dengan orang tua serta
komite sekolah.
2. PERATURAN TATA TERTIB
a.
Kehadiran siswa
1)
Siswa sudah hadir di sekolah 15 menit sebelum bel
dibunyikan.
2)
Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru
piket.
3)
Siswa yang tidak masuk wajib memberi informasi tertulis
yang diketahui orang tua/wali.
4)
Siswa yang piket, sudah hadir 30 menit sebelum bel masuk.
b.
Kewajiban Siswa
1)
Siswa wajib taat dan patuh pada guru dan karyawan.
2)
Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya 7 K.
3)
Siswa memakai seragam yang telah ditentukan.
4)
Siswa mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
5)
Siswa menyelesaikan administrasi sekolah sesuai aturan
yang berlaku.
6)
Mengembangkan rasa ikut memiliki sarana dan prasarana
yang ada di sekolah.
c.
Larangan Siswa
1)
Siswa meninggalkan sekolah tanpa izin dari sekolah.
2)
Siswa membawa peralatan lain, selain peralatan sekolah.
3)
Siswa melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma
agama dan masyarakat.
4)
Siswa bersolek berlebihan.
d.
Hak Siswa
1)
Siswa mengikuti pelajaran.
2)
Siswa menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
3)
Siswa mendapat perlakuan yang sama.
4)
Siswa mengikuti kegiatan sekolah.
e.
Lain-lain
1)
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam buku ini akan
diatur kemudian oleh sekolah.
2)
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment