PEDOMAN KIP KULIAH KEMENDIKBUD 2020


 Hasil gambar untuk PEDOMANkip kuliah

A. PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Dalam hal mahasiswa belum memilikiKIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftaruntuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing. 


B. KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAHKARTU INDONESIA PINTAR 

         a. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis  Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);  
         b. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan   tinggi;  
         c. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

C. TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH 

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;  

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif; 

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasiNIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;  

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan;  

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri); 

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

KIP KULIAH; Kuliah gratis bagi lulusan SMA


 Hasil gambar untuk kip kuliah


 Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah ditujukan untuk memudahkan kamu yang kurang mampu demi agar dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Bagi kamu calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2018-2020 dipersilahkan mendaftar.
Pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah dimulai dari awal Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.


Persyaratan KIP Kuliah
  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C
Catatan: Apabila calon mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.


  1. Daftar secara mandiri di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftar dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  5. Selesaikan proses pendaftaran di potal
  6. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.