Eksistensi Guru BK Dalam Implementasi Kurikulum 2013
Berbicara
masalah eksistensi guru Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum
2013 sebenarnya tugas dan kewenangannya sudah jelas dan diatur tersendiri di
dalam Permedikbud Nomor 81A Tahun 2013 pada Lampiran IV bagian VIII. Konsep Dan
Strategi Layanan Bimbingan Dan Konseling. Namun yang terjadi di lapangan
penerapannya masih banyak guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor masih belum
faham hakekat Bimbingan dan Konseling dalam kaitannya dengan Implementasi
Kurikulum 2013.
Untuk
menyikapi hal tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengadakan berbagai macam upaya untuk mensosialisasikan
Kurikulum baru ini dengan biaya yang tidak sedikit. Harapannya agar semua pihak
memahami betul tentang perubahan kurikulum saat ini, terutama guru sebagai
ujung tombak pelaksana di lapangan.
Demikian
juga dengan guru Bimbingan dan Konseling / Konselor dalam Pelatihan Guru
sasaran Implementasi Kurikulum 2013 akan mendapat porsi yang sama seperti guru
mata pelajaran. Kegiatan ini telah berlangsung sejak awal bulan juni yang lalu
dan berakhir tanggal 30 Juni 2013. Namun target Kemdikbud agar
semua guru sasaran mendapatkan pelatihan tidak semua terpenuhi, sehingga
bagi guru-guru yang belum terpanggil untuk mengikuti pelatihan akan
diikutkan di tahap berikutnya dengan anggaran dari APBD Kabupaten / Kota
masing-masing.
Harapannya semua guru harus sudah
mendapatkan pelatihan guru sasaran ini termasuk guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor , sebab dalam Implementasi Kurikulum 2013 ini ada hal baru
yang harus di pahami oleh guru Bimbingan dan Konseling / Konselor sebagai
bentuk eksistensi keberadaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Dalam
Kurikulum 2013 Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor mempunyai peran yang
sangat strategis dalam menentukan arah peminatan peserta didik mulai dari
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK yang semunya merupakan tugas guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor. Tugas ini memerlukan pemahaman bahwa peminatan di SD/MI
peserta didik diarahkan untuk meminati seluruh mata pelajaran sebagai bekal
melanjutkan pendidikan selanjutnya, sedangkan peminatan di SMP/MTs peserta
didik dimantapkan sehubungan dengan pilihan arah peminatannya yang sesuai
dengan bakat dan minatnya dengan memberikan rekomendasi kepada guru Bimbingan
dan Konseling SMA/MA/SMK, peminatan di SMA/MA/SMK peserta didik ditetapkan
sejak semester awal ditempatkan sesuai dengan arah peminatannya dengan
menggunakan berbagai macam pertimbangan salah satunya rekomendasi dari guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor SMP/Mts.
Selain
Rekomendasi serta penetapan pemintan peserta didik maka dalam memberikan
layanan ( layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan
penyaluran , layanan penguasaan konten ) guru Bimbingan dan Konseling /
Konselor harus memasukkan materi yang berhubungan dengan arah peminatan peserta
didik sebagai bekal bagi mereka untuk menentukan arah pilihan studi lanjut atau
minat karir .
Bagi
guru Bimbingan dan Konseling / Konselor yang sudah mendapatkan Pelatihan
Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013, diharapkan dapat
menerapkan hasil dari pelatihan tersebut sesuai dengan konsep terbaru layanan
bimbingan dan konseling. Sebab tanpa adanya kemauan untuk berbuat sesuatu maka
pelatihan demi pelatihan yang kita ikuti tidak akan berarti apa-apa, keberadaan
kita di sekolah tergantung pada diri kita masing-masing.
Perlu
diketahui bahwa memasukkan unsur Bimbingan dan Konseling di dalam Kurikulum
2013 bukan perkara mudah ini memerlukan perjuangan demi eksistensi Bimbingan
dan Konseling, dengan demikian agar perjuangan itu tidak sia-sia maka tugas
kita adalah tetap mempertahankannya dengan cara membuat dan melaksanakan semua
program layanan yang kita buat sesuai konsep yang sudah kita dapatkan dalam
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 sehingga keberadaan kita di sekolah masih
tetap eksis, pada akhirnya kita benar-benar menjadi guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor yang profesional, semoga.
No comments:
Post a Comment