F. PERSETUJUAN
DAN TANDA TANGAN
Dengan
menandatangani lembar formulir ini saya:
1. Mengakui
dan menjamin kebenaran dari setiap informasi yang dituliskan dalam formulir
ini beserta lampiran-lampirannya
2. Menyetujui bahwa informasi ini dapat disebarkan dalam lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi pemerintah terkait untuk peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan nasional
3. Menyatakan
setuju bahwa ketidakbenaran informasi
yang dicantumkan dapat mengakibatkan :
·
Pembatalan penerimaan calon yang direkomendasikan
·
Pencantuman sekolah dalam daftar
sekolahyang tidk dilibatkan dalam penerimaan Bidikmisi dan atau Seleksi Mandiri
lainnya secara nasional selama setidak-tidaknya 1 (satu) tahun.
·
Surat teguran dari instansi terkait.
Sumenep, 30 Januari
2018
Kepala SMAN
MR X
NIP.
No comments:
Post a Comment