Menyusun rpl adalah langkah paling awal bagi konselor didalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. sebelum konselor melaksanakan semua layanan bimbingan dan konseling, maka konselor menyusun rpl sebagai bahan panduan dan petunjuk baik secara umum maupun teknis tentang pelaksanaan program layanan bimbingan. konselor yang memberikan layanan menggunakan rpl tentu sangat berbeda hasilnya dengan konselor yang tanpa rpl. dengan adanya rpl, kegiatan layanan bk lebih terarah dan mengarah kepada tujuan bimbingan tertentu. sebaliknya, jika konselor tanpa rpl maka pemberian layanan akan cenderung ngawur dan asal-asalan.
berikut ini adalah contoh rpl bk yang sudah sesuai dengan pedoman oprasional pelaksanaan (POP) bimbingan konseling di dalam kurikulum 2013. simak selanjutnya.....