PENILAIAN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN


PENILAIAN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN



1.  Pengertian Hasil Belajar Oleh Pendidik

Berdasarkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga kegiatan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan

secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar peserta didik, ulangan, penugasan, tes praktek, proyek, dan portofolio yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.


Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada

pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik,

antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian

Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.

2.   Fungsi dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:


a       Formatif, Fungsi Formatif digunakan untuk memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 yang digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.
b      Sumatif, fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada KD tertentu di akhir semester, satu tahun pembelajaran. Hasilnya akan digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar seorang peserta didik.

3.   Cakupan Aspek Penilaian Oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

a.    Sikap merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.

b.      Pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berfikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif.

c.      Keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

4.    Pendekatan Penilaian

Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran). Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar. Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for


learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.

Assessment as learning berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

5.      Prinsip Penilaian

Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

a.      Sahih

Agar penilaian sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk itu harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

b.      Objektif

Penilaian perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.

c.      Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.

d.     Terpadu

Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai atau tidak, yang dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran.

e.      Terbuka

Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun.


f.       Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

g.      Sistematis

Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku dan diawali dengan pemetaan.

h.      Beracuan kriteria

Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria, yaitu kriteria minimal yang ditetapkan.

i.        Akuntabel

Penilaian dapat dipertanggungjawabkan,  baik dari segi teknik, prosedur,

maupun hasilnya. Dan juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

6.   Teknik Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik

Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi dapat menggunakan instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal, penilaian diri dan penilaian antar teman. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.

Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik, seperti tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Hasil penilaian pencapaian keterampilan oleh pendidik di-sampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

7.   Prosedur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik


Secara umum, prosedur penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup:

a.      Penyusunan Rencana Penilaian, yang meliputi: 1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi penilaian, 3) membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian, dan 4) melakukan analisis kualitas instrumen;

b.      Pelaksanaan Penilaian;

c.      Pengolahan, Analisis, dan Interpretasi hasil penilaian;

8.      Pelaporan, dan Pemanfaatan hasil penilaian.

a.       Perencanaan Penilaian

Perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai menggunakan bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa pemanfaatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya.

b.       Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan. Pelaksanaan penilaian, untuk penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran). Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik.

c.       Pengolahan Hasil Penilaian

Pengolahan hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester.


1)      Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).

2)      Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.

3)      Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK., kemudian menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
4)      Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.

d.      Pelaporan, dan Pemanfaatan Hasil Penilaian

Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil penilaian. Hasil penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau nilai pada masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik untuk mengetahui materi yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya.

No comments:

Post a Comment