PENILAIAN
DAN EVALUASI PEMBELAJARAN
1. Pengertian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Berdasarkan Permendikbud No. 81A
tahun 2013 istilah penilaian (assesment)
terdiri dari tiga kegiatan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi.
Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil belajar oleh
pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran
peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan
secara terencana dan sistematis, selama dan setelah
proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri,
penilaian antar peserta didik, ulangan, penugasan, tes praktek, proyek, dan
portofolio yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Berdasarkan Permendikbud No. 23
Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup,
tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian
adalah merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta
didik,
antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian
Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam
proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta
Didik.
2. Fungsi
dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan
mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Penilaian Hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan
kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Berdasarkan fungsinya Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a Formatif, Fungsi Formatif digunakan untuk memperbaiki kekurangan hasil belajar
peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan
penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip
Kurikulum 2013 yang digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan
perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan
berikutnya.
b Sumatif, fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta
didik pada KD tertentu di akhir semester, satu tahun pembelajaran. Hasilnya
akan digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan
belajar seorang peserta didik.
3. Cakupan
Aspek Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
a. Sikap merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk
mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.
b.
Pengetahuan dilakukan untuk mengetahui
tingkat penguasaan kecakapan berfikir
siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun
metakognitif.
c.
Keterampilan adalah penilaian yang dilakukan
untuk menilai kemampuan peserta
didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam
konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
4. Pendekatan Penilaian
Penilaian seharusnya dilaksanakan
melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir
pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan
assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran). Assessment of learning
merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai untuk
memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar. Assessment for learning
dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai
dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for
learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap
proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan
belajarnya.
Assessment as learning berfungsi
sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung.
Assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan
penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi
penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian
antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as
learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur
penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui
dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang
maksimal.
5. Prinsip
Penilaian
Penilaian
harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a. Sahih
Agar penilaian sahih (valid) harus dilakukan
berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk itu harus
digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang
seharusnya diukur.
b. Objektif
Penilaian perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat
menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
c. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.
d. Terpadu
Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah
suatu kompetensi telah tercapai atau tidak, yang dicapai melalui serangkaian
aktivitas pembelajaran.
e. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan
dapat diketahui oleh siapapun.
f. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku dan diawali dengan pemetaan.
h. Beracuan
kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria,
yaitu kriteria minimal yang ditetapkan.
i.
Akuntabel
Penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari
segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya. Dan juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya
bagi peserta didik dan proses belajarnya.
6. Teknik
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Hasil penilaian pencapaian
pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka
dan/atau deskripsi. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran
remedi.
Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi
atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi dapat menggunakan
instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal, penilaian diri dan
penilaian antar teman. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik
disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.
Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai
teknik, seperti tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Segala sesuatu yang
akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada
saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan
berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian
proyek, dan penilaian portofolio. Hasil penilaian pencapaian keterampilan oleh
pendidik di-sampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
7. Prosedur
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Secara umum, prosedur penilaian hasil belajar oleh
pendidik mencakup:
a.
Penyusunan Rencana Penilaian,
yang meliputi: 1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang
telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi penilaian, 3) membuat instrumen penilaian
berikut pedoman penilaian, dan 4) melakukan analisis kualitas instrumen;
b. Pelaksanaan
Penilaian;
c. Pengolahan,
Analisis, dan Interpretasi hasil penilaian;
8. Pelaporan,
dan Pemanfaatan hasil penilaian.
a. Perencanaan
Penilaian
Perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan
penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan
dilakukan untuk menetapkan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai
menggunakan bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa
pemanfaatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya.
b. Pelaksanaan
Penilaian
Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu
dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan
perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam
program semester dan program tahunan. Pelaksanaan penilaian, untuk penilaian
pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan penilaian
harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian sikap dilakukan oleh
guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di
luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama
peserta didik di luar jam pelajaran). Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali
kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat
perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera
setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku
peserta didik.
c. Pengolahan
Hasil Penilaian
Pengolahan hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi
nilai/perkembangan sikap selama satu semester.
1)
Guru mata pelajaran, wali kelas
dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada
jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada
jurnal belum ada kolom butir nilai).
2)
Guru mata pelajaran, wali kelas
dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan
sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.
3)
Wali kelas mengumpulkan deskripsi
singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK., kemudian menyimpulkan
(merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
4) Pelaporan
hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
d. Pelaporan,
dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil
penilaian. Hasil penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau
nilai pada masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan
tujuannya. Rekap nilai atau lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik
untuk mengetahui materi yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya.
No comments:
Post a Comment