BERKAS
USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU
GOLONGAN
II S.D. IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT
BENDEL
I
1. Print Out lembar pendaftaran On line
2. Konsep PAK dan DUPAK terbarudengan format baru,
sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasiona ldanKepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor:
3. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB
dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat
4. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil
(Karpeg), dilegalisir Kepala Sekolah
5. Foto Copy SasaranKinerjaPegawa
(SKP)
dua (2) tahun terakhir (2017dan 2018),
dilegalisir Kepala Sekolah
6. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai
(NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir
Kepala Sekolah
8. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah
9. Foto Copy SK PAK Lama/ Terakhir (PAK
sebagai dasar kenaikan pangkat terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah
10. Foto Copy SK Impassing PAK (bila ada),
dilegalisir Kepala Sekolah
11. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip
Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan
12. Foto Copy Surat Ijin Belajar (Apabila
mengajukan ijazah baru)
13. Foto Copy Sertifikat
Pendidik (bila ada), dilegalisir
Kepala Sekolah.
BENDEL
II
1. Print
Out lembar pendaftaran On line
2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian
dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul remidi (apelan)
3. Buktifisikkegiatanpembelajaran/pembimbingan yang dilaksanakansesuai masa
penilaian yang diajukan, dibuktikandengan:
§ Foto copy hasilPenilaianKinerja Guru (PKG)lengkapmulailembarpengamatan,
penilaian, rekappenilaian (format 1a-1b-1c-1d) setiaptahun, dilegalisirKepalaSekolah.
4. Foto
Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah
5. Foto
Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah
6. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), sebagai
berikut:
6.1. Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto
copy Sertipikat, dilegalisir Kepala Sekolah
6.2. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan
Jabatan, sesuai kaidah penulisan
6.3. Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai
kaidah penulisan ditandatangani Kepala
Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait
7. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang
Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung
9. Daftar
Riwata Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf
BALOK
10. Daftar
Riwayat Pekerjaan (DRP).
Catatan:
1.
Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.
Masing-masing dibuat satu (1) berkas.
BAIK BERKAS BARU
MAUPUN REMIDI (APELAN) TETAP MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I DAN BENDEL II
No comments:
Post a Comment