PANDUAN PENDAFTARAN KEMBALI CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA TAHUN AKADEMIK 2018/2019


PANDUAN PENDAFTARAN KEMBALI CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA TAHUN AKADEMIK 2018/2019

  • TAHAP PENGISIAN DATA UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
    1. Calon Mahasiswa yang dinyatakan Lulus melalui jalur SNMPTN pada Universitas Pendidikan Ganesha agar mengisi Form Data UKT Secara Online dari tanggal 18 sampai dengan 25 April 2018  melalui laman:  http://daftarkembali.undiksha.ac.id dengan menggunakan  Nomor Pendaftaran sebagai Usernamenya dan tanggal lahir sebagai Pasword. Sehubungan dengan itu calon mahasiswa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, kemudian discan menjadi file dalam bentuk jpg/pdf dan diunggah pada saat pengisian form data UKT. Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
      1. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
      2. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali yang dikeluarkan oleh ketua RT/Kepala dusun yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau Pimpinan Instansi Tempat Orang Tua Bekerja;
      3. Calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, agar melampirkan KIP, KPS, BSM atau yang sejenis;
      4. Fotokopi pembayaran Rekening Listrik/Voucer/Token bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik).
      5. Bukti Pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran) f. Foto rumah tampak depan
      6. Foto bersama keluarga di ruang tamu
    2. Melengkapi form biodata dan mencetaknya, serta dokumen kelengkapan pendaftaran kembali lainnya
    3. Mencetak surat pernyataan pada laman: http://daftarkembali.undiksha.ac.id, untuk selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan calon mahasiswa di atas materai Rp. 6.000, tanda tangan orang tua/wali, dan tanda tangan kepala Desa/Lurah.
    4. Surat Pernyataan asli yang telah dilengkapi tanda tangan dibawa pada saat pendaftaran kembali.
    5. Pengisian dan pengunggahan dokumen sebagaimana poin 1 sampai dengan 4 di atas setelah tanggal 25 April 2018 tidak bisa diproses dan dikenakan UKT tertinggi.
  • TAHAP PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UKT
    1. Penetapan UKT bagi setiap calon mahasiswa akan diumumkan pada tanggal 30 April 2018 melalui laman: http://daftarkembali.undiksha.ac.id.
    2. Calon mahasiswa mencetak kwitansi pembayaran UKT dengan melakukan login terlebih dahulu, dengan menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password pada tahap pengisian data UKT.
    3. Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT melalui BRI (bisa di semua cabang BRI di seluruh Indonesia), dari tanggal 2 sampai dengan  7 Mei 2018, dengan menunjukkan kwitansi pembayaran UKT.
  • TAHAP PENDAFTARAN KEMBALI
    1. Waktu: Pendaftaran Kembali dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018, Pukul 08.00–15.30 Wita
    2. Tempat: Pendaftaran Kembali dilaksanakan di Gedung Auditorium Undiksha, Jalan Udayana No.11 Singaraja.
    3. Dokumen kelengkapan yang disiapkan:
      1. Kartu Tanda Peserta SNMPTN
      2. Kwitansi Pembayaran UKT dari BRI
      3. Surat Keterangan Lulus/Ijazah, Rapor, Sertifikat/Piagam Prestasi, dan Dokumen Asli lainnya sesuai dengan data yang diupload pada saat Pendaftaran SNMPTN.
      4. Foto Copy Surat Keterangan Lulus/Ijazah yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
      5. Foto Copy KTP Sebanyak 1 (Satu) Lembar.
      6. Biodata yang dicetak melalui Sistem
      7. Surat Pernyataan yang dicetak melalui Sistem.
      8. Pelaksanaan Pendaftaran Kembali:
      9. Langkah ke-1: Menyerahkan Kwitansi Pembayaran UKT/Bidikmisi pada Loket 1.
      10. Langkah ke-2: Calon mahsiswa wajib mengikuti tes kesehatan pada Loket 2 dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta dan dinyatakan gugur bila dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.
      11. Langkah ke-3: verifikasi berkas yang di upload pada laman bidikmisi, khusus bagi calon mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi pada Loket 3.
      12. Langkah ke-4: Melakukan verifikasi data yang diupload pada laman Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) SNMPTN (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli, Rapor Asli, Sertifikat Prestasi) pada Loket 4. Calon Mahasiswa yang tidak lulus verifikasi data dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Undiksha.
      13. Langkah ke-5: Validasi Data di Sistem oleh Tim Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dilakukan pada Loket 5 dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta SNMPTN.
      14. Langkah ke-6: Verifikasi Data Diri dan Penyerahan Berkas Pendaftaran Kembali pada masingmasing fakultas dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta SNMPTN dengan melampirkan:
        • Foto Copy Surat Keterangan Lulus/Ijazah yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
        • Foto Copy KTP Sebanyak 1 (satu) lembar.
        • Biodata yang dicetak dari Sistem
        • Surat Pernyataan Asli yang telah dilengkapi tanda tangan
Semua Berkas dimasukkan ke dalam Stofmap Folio, dengan ketentuan:
– Warna Biru Muda untuk jurusan-jurusan di lingkungan FHIS
– Warna Hijau untuk jurusan-jurusan di lingkungan FMIPA
– Warna Kuning untuk jurusan-jurusan di lingkungan FBS
– Warna Merah Muda untuk jurusan-jurusan di lingkungan FIP
– Warna Merah Tua untuk jurusan-jurusan di lingkungan FOK, dan
– Warna Biru Dongker untuk jurusan-jurusan di lingkungan FTK.
– Warna Orange untuk jurusan-jurusan di lingkungan FE.
15. Pendaftaran selesai.
http://undiksha.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/Denah-Pendaftaran-Kembali-Undiksha-Jalur-SNMPTN-2018.jpg
PELAMAR BIDIKMISI:
  1. Calon yang dinyatakan lulus Bidikmisi oleh panitia pusat masih dilakukan seleksi di Undiksha karena kuota yang diberikan pemerintah lebih sedikit dibandingkan yang melamar.
  2. Penetapan Penerima Bidikmisi diumumkan bersamaan dengan Pengumuman UKT yaitu tanggal 30 April 2018.
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima Bidikmisi tidak perlu melakukan pembayaran UKT ke BRI, dan mencetak Kwitansi Penerima Bidikmisi.
  4. Calon mahasiswa yang tidak ditetapkan sebagai Penerima Bidikmisi karena Keterbatasan Kuota agar membayar UKT sesuai dengan Besaran UKT yang ditetapkan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Calon yang tidak mendaftar kembali dan hadir tanggal 8 Mei 2018i, calon tersebut dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Undiksha melalui jalur SNMPTN.
  2. Calon mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT dan dinyatakan Gugur dalam Proses Pendaftaran Kembali, uang UKT yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
  3. Jika ada hal-hal yang belum jelas, calon mahasiswa dapat menghubungi Humas Undiksha untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Telp: (0362) 22570.
  4. Jika saat Login ke laman: http://daftarkembali.undiksha.ac.id mengalami kendala, hubungi Tim TI UPT-TIK Undiksha: (0362) 26100.
Untuk informasi selengkapnya dapat mengunduh lampiran file berikut.

No comments:

Post a Comment