STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI KONSELOR (SKA-KK)
A. Pendahuluan
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional
dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi
guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik,
termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan
yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan individu dalam
pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah
pengampu layanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan
formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan
layanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh
motif altruistik, sikap empatik,
menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan pengguna layanan (konseli), dengan
selalu mencermati dampak jangka panjang dari layanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi
akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi
akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan
profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan
landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (a)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (b)
menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (c)
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d)
mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan, (e) yang
dilandasi sikap, nilai, dan
kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi
akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal
jenjang S-1 bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah
akademik Sarjana Pendidikan bidang bimbingan dan konseling. Sedangkan kompetensi
profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan
Profesi Konselor (PPK) yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan
praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat
profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
B.
Kualifikasi Akademik Konselor
Kualifikasi akademik konselor satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:
1.
Sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan
konseling.
2.
Berpendidikan
profesi konselor.
C.
Kompetensi Konselor
Mengacu
kepada empat kompetensi pendidik
sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, kompetensi akademik dan profesional
konselor dipetakan dan dirumuskan ke dalam
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial sebagai
berikut:
KOMPETENSI
|
SUB KOMPETENSI
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
|
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan
keilmuannya
1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan
proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan
|
2. Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku individu
|
2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran
layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
kepribadian, individulaitas dan perbedaan individu terhadap sasaran layanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
belajar terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
keberbakatan terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran
layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
3.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan
jenis satuan pendidikan
|
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis pendidikan umum,
kejuruan, keagamaan, dan khusus
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah
|
B.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
4. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap
pemeluk agama lain
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
|
5. Menghargai dan menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
|
5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai
makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya
dan konseli pada khususnya
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan
individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak
asasinya.
5.5 Toleran terhadap
permasalahan individu
5.6 Bersikap demokratis.
|
6. Menunjukkan integritas dan
stabilitas kepribadian yang kuat
|
6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa,
jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
6.2 Menampilkan emosi yang stabil.
6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi
|
7. Menampilkan kinerja berkualitas
tinggi
|
7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
|
C. KOMPETENSI PROFESIONAL
|
|
8. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk
memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
|
8.1 Menguasai hakikat asesmen
8.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan
konseling
8.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan
bimbingan dan konseling
8.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah
konseli.
8.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan
dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
8.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi
aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
8.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan
dan konseling
8.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling
dengan tepat
8.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
|
9. Menguasai kerangka teoretik dan praksis
bimbingan dan konseling
|
9.1 Memahami dan mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan
konseling.
9.2 Memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
9.3 Memahami dan mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan
konseling.
9.4 Memahami dan mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai
kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
9.5 Memahami dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
9.6 Menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling.
|
10. Merancang program Bimbingan dan Konseling
|
10.1 Menganalisis kebutuhan peserta didik
10.2
Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
10.3
Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
10.4
Merencanakan sarana dan biaya
penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
|
11.
Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang
komprehensif
|
11.1
Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
11.2 Melaksanakan pendekatan
kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling.
11.3 Memfasilitasi perkembangan
akademik, karier, personal, dan sosial konseli
11.4 Mengelola sarana dan
biaya program bimbingan dan konseling
|
12. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
|
12.1 Melakukan evaluasi hasil,
proses, dan program bimbingan dan konseling
12.2 Melakukan penyesuaian proses
layanan bimbingan dan konseling.
12.3 Menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
12.4 Menggunakan hasil pelaksanaan
evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
|
13. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
|
13.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan
profesional.
13.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional
lain.
13.3 Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik
profesional konselor
13.4 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
13.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
13.6 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
13.7 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi
konselor
|
14. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
14.2 Mampu merancang penelitian
bimbingan dan konseling
14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling
14.4 Memanfaatkan hasil penelitian
dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan
bimbingan dan konseling
|
D. KOMPETENSI SOSIAL
|
|
15. Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja
|
15.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain
(guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di
tempat bekerja
15.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan
dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
15.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
|
16. Berperan dalam
organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
|
16.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri dan profesi
16.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
16.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
|
17. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
|
17.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling
kepada organisasi profesi lain
17.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk
suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
17.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan
profesional profesi lain.
17.4 Melaksanakan referal
kepada ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan
|
No comments:
Post a Comment